Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Nama Domain dan Sumber Hukumnya

Tanggal: 15 Feb 2002
Sumber: Bisnis Indonesia

NamaDomain.com, Kasus Mustika-Ratu.com merupakan kasus perebutan nama domain pertama yang disidangkan di Indonesia. Kasus tersebut semakin menegaskan bahwa dewasa ini keberadaan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (cyberlaw)di Indonesia merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Sekedar kilas balik, dalam kasus Mustika-Ratu.com tersebut, Chandra Sugiono didakwa telah melakukan perbuatan menipu untuk mengelirukan orang banyak atau seseorang dengan maksud akan mendirikan atau membesarkan hasil perdagangan atau perusahaan miliknya maupun milik orang lain.

Karena Chandra Sugiono telah mendaftarkan nama domain www.Mustika-Ratu.com atas namanya sendiri pada suatu badan hukum swasta Network Solutions, Inc (NSI) yang berlokasi di Herndon, Virginia, Amerika Serikat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Chandra Sugiono itu dinilai telah melanggar Pasal 382 bis KUHP yang dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Namun, ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat berpendapat lain. Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa selain tidak memenuhi unsur-unsur pidana juga dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.

Karena, Chandra Sugiono melakukan pendaftaran nama domain www.Mustika-Ratu.com pada suatu badan hukum Network Solutions, Inc, yang merupakan suatu lembaga resmi untuk pendaftaran nama domain.

Selain itu, terdakwa juga telah mencantumkan identitas dengan lengkap, termasuk alamat dan kontaknya. Terdakwa juga telah mendapatkan akreditasi dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)yang dinilai telah memiliki ketentuan atau kriteria khusus tentang pendaftaran nama domain.

Majelis hakim juga menilai bahwa unsur monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang didakwakan oleh jaksa juga tidak dapat dibuktikan.

Atas dasar itulah kemudian majelis hakim itu menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) kepada Chandra Sugiono. Sementara Jaksa Penuntut Umum pun berencana untuk mengajukan permohonan kasasi demi kepentingan hukum.

Kekosongan Hukum

Berkaca pada kasus Mustika-Ratu.com tersebut diatas, maka terlihatlah bahwa ada kekosongan hukum di Indonesia, mengingat hingga detik ini Indonesia belum memiliki perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang teknologi informasi atau cyberlaw.

Memang, saat ini tengahdibahas RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang dibuat oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi bersama-sama dengan Pusat Studi Hukum Universitas Padjajaran.

Pasal 35 RUU itu menegaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan nama domain yang bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)".

Namun berhubung RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang, maka isi dari pasal tersebut di atas hanya dapat menjadi macan kertas belaka.

Andaipun RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang, masalah yang kita hadapi tidak serta-merta berhenti sampai di sini.

Masalah lain adalah kesiapan aparatur negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum untuk menangani sengketa kasus seperti mustika-ratu.com.

Hal itu karena bidang tek-nologi informasi juga masih merupakan barang baru bagi mereka. Masalah tersebut di atas menjadi sangat penting untuk segera dicarikan jalan keluarnya, mengingat penegakan hukum, selain tergantung pada perangkat kerasnya (undangundang), juga tergantung pada perangkat lunaknya, yaitu personil yang menanganinya.

Oleh Damar S. Dwipo
Praktisi hukum