Anda belum login [ Login ]
Domain  :  Registrasi | Renew | Transfer | Kelola
Web Hosting  :  Paket | Term & Kondisi | Order!
Layanan Ekstra  :  Semua Kategori | Domain | Email | Web Hosting | Web Development | Asesoris
Transaksi  :  Beli UKR | Keranjang Belanja

Layanan Ekstra - Informasi Detail

ID Layanan: regid
Nama Layanan: Domain dotID
Harga: Call!
Kondisi: Per Tahun
Persyaratan Penggunaan dan Pendaftaran Nama Domain .id

.ID (INDIVIDU/PERUSAHAAN)

  1. SIUP / TDP / AKTA / Surat ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk badan usaha/badan hukum. Apabila pendaftar adalah instansi penyelenggara negara, maka pendaftaran nama domain mengikuti ketetapan Menteri yang membidangi komunikasi dan informatika.

  2. KTP Republik Indonesia.



.AC.ID (AKADEMI)

  1. SK Pendirian Lembaga dari Kementrian / Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

  2. Surat keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga

  3. Fotokopi KTP Republik Indonesia.


.CO.ID (PERUSAHAAN)

  1. SIUP / TDP / AKTA / Surat izin yang setara.

  2. Sertifikat Merk (bila ada).

  3. KTP Republik Indonesia.



.GO.ID (PEMERINTAH)

  1. Peruntukan maupun persyaratan nama domain go.id diatur dalam peraturan Menteri yang membidangi komunikasi dan informatika.

  2. Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Lembaga, Badan, DPR, MA, BPK, Komisi (yang dibentuk berdasar undang-undang), dll.

  3. Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, DPR, MA, BPK, dll.

  4. Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon 2 tentang pemilihan nama domain.

  5. Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.

  6. Nama domain mengacu pada Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tahun 2006 tentang penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi penyelenggara Negara.

  7. Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain


.MIL.ID (MILITER)

  1. Peruntukan maupun persyaratan nama domain mil.id diatur dalam peraturan Panglima TNI.

  2. Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)

  3. Pendaftar bertindak atas nama TNI.

  4. Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.

  5. Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga

  6. Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.


.NET.ID (JARINGAN/ISP)

  1. Surat izin prinsip / penyelenggaraan usaha bidang telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.

  2. KTP Republik Indonesia.

  3. Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)

  4. Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.


.OR.ID (ORGANISASI)

  1. Akta Notaris atau surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan.

  2. KTP Republik Indonesia


.SCH.ID (SEKOLAH)

  1. SK pendirian lembaga dari kementerian atau SKPD terkait.

  2. Surat keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga.


  3. .WAR.NET.ID (WARNET)

    1. Untuk usaha Warung Internet

    2. Fotokopi KTP Penanggung jawab

    3. SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)


    .WEB.ID, .MY.ID, BIZ.ID (WEBSITE)

    1. KTP Republik Indonesia

Kembali ke Layanan Ekstra
Kembali ke Keranjang Belanja