Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Blokir Situs Download Musik, Kominfo Ingin Sadarkan Masyarakat

Tanggal: 15 Aug 2011
Sumber: Achmad Rouzni Noor II - detikinet

NamaDomain.com, Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, rencana pemblokiran situs-situs yang menyediakan fitur download musik secara ilegal tak lain untuk melindungi karya musisi lokal.

"Karena semuanya sudah tercantum di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa siapapun yang mentransfer karya orang lain tanpa ijin dan persetujuan dari yang bersangkutan, merupakan tindakan pembajakan yang bisa dikenakan hukum penjara," kata dia.

"Alasan kita memblokir bukan sekadar untuk menghukum, tapi untuk menyadarkan masyarakat mengenai buruknya pembajakan," tambah Tifatul yang ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (15/8/2011).

Ia pun mengungkapkan, efektivitas dari pemblokiran ini pun akan dievaluasi lagi setelah berjalan selama enam bulan.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membuat software khusus untuk mendeteksi situs pembajakan musik.

"Kita tidak membuat software khusus untuk mendeteksi situs lokal pembajak musik. Karena nantinya yang memblokir situs-situs tersebut bukan kami, melainkan pihak operator," ujarnya.




( rou / ash )