|
Anda belum login [ Login ] |
IDNIC Ancam Tarik Nama Domain Yang Diperjualbelikan
NamaDomain.com, Otoritas domain .id, IDNIC, mengancam menarik kembali nama domain yang diperjualbelikan. Demikian diungkapkan administrator IDNIC, Budi Rahardjo dalam mailing list (milis) IDNIC, Selasa (27/3/2001).
Budi menegaskan IDNIC sampai saat ini tidak berniat menjadikan domain .id sebagai domain bebas yang dapat diperjualbelikan seperti beberapa domain negara lain. "Penggunaan domain harus sesuai dengan request form-nya. Jika bohong, domain dapat ditarik kembali," ujar Budi.
Sebelumnya dalam milis yang sama sempat dipertanyakan kemungkinan
nama domain .id dilelang atau diperjual-belikan. Dalam posting tersebut ditanyakan apakah nama domain berakhiran .id yang telah diperoleh seseorang dapat ditransfer atau dijual ke pihak.
Menurut Budi, saat ini memang telah terjadi perpindahan nama domain berakhiran .id"tanpa pemberitahuan pada IDNIC. ""Namun untuk kasus yang kami ketahui memang perusahaan yang memiliki nama domain tersebut juga dibeli," ujar Wakil Kepala Pusat Antar Universitas Mikro Elektronika (PAU-ME) ITB ini.
Banyak pihak mempertanyakan keengganan IDNIC untuk menjadikan nama domain .id menjadi domain terbuka. IDNIC dianggap terlalu birokratis dan tidak menyerap aspirasi komunitas pengguna internet di Indonesia.
Namun Budi bersikeras bahwa penggunaan nama domain berakhiran .id, terutama .co.id harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. "Untuk mengajukan nama domain co.id tetap memerlukan NPWP dan SIUP. Tentu saja nama domain ini tidak boleh dialihkan atau dijual kepada pihak lain,"tegas Budi.
Budi juga menolak anggapan dirinya tidak menyerap aspirasi komunitas internet di Indonesia. "Seringkali ketika saya memberikan seminar tentang nama domain, saya ajukan polling tentang prosedur co.id. Umumnya justru orang ingin ketat. Ini counter intuitive. Saya pun kaget melihat hal ini," ungkap Budi.
Budi mengatakan, keinginan ini semakin tampka jelas saat dia berbicara dengan kalangan hukum. "Hampir semua orang hukum ingin registrasi co.id diperketat, bahkan ada yang menyarankan agar setiap permintaan nama domain co.id harus diperiksa ke Departemen Kehakiman dan Ditjen Paten dan Merek. Apa nggak lebih lama lagi tuh daftarnya?"kata Budi. " Maklum database paten dan merek belum bisa diakses secara online," kata dia lagi.
Saat ini IDNIC mengurusi delapan nama domain tingkat dua: co.id, net.id, or.id, go.id, mil.id, web.id, ac.id, dan sch.id. Dari delapan nama domain tersebut, hanya or.id dan web.id yang relatif bebas untuk didaftarkan oleh siapapun.
Budi mengakui saat ini memang belum ada aturan hukum soal nama domain di Indonesia. "Jangankan di Indonesia, di negara lain pun hukum untuk mengatur masalah domain ini masih bolong-bolong," ujar dia.
Untuk itu, masih menurut Budi, dalam menentukan kebijakan berkaitan dengan nama domain IDNIC kerap meminta masukkan dari komunitas. Salah satunya adalah dengan membentuk Working Group Domain Name yang direncanakan pada minggu pertama April 2001 akan melakukan diskusi darat pertamanya.