Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Sidang kasus Gugatan Mustika-Ratu.com (II)
Terdakwa Tolak Dakwaan Jaksa

Tanggal: 09 Aug 2001
Sumber: Farida Farid

NamaDomain.com, Terdakwa kasus gugatan Mustika Ratu, Tjandra Sugiono, menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Pernyataan penolakan atau keberatan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Kamis (9/8/2001).

Pengacara terdakwa, Didi Irawadi, menguraikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan-dakwaan yang diajukan jaksa. Eksepsi itu antara lain adalah kesalahan penulisan nama domain dari penuntut umum yang menuliskan "Mustika Ratu.com", dengan spasi. Sedangkan nama domain yang didaftarkan oleh terdakwa adalah "mustika-ratu.com".

Dalam penjelasannya dijelaskan, bahwa dalam dunia website, kesalahan satu huruf atau satu tanda saja akan merubah keseluruhan arah situs, misalnya mustika-ratu.net, mustika-ratu.org, mustikaratu.com.

Selain itu, dinyatakan pula bahwa nama domain mustika-ratu.com telah dicabut terakhir September 2000 berdasarkan surat konfirmasi pembatalan dari Network Solution tertanggal 28 September 2000. Ditambahkan, bahwa nama domain itu kini telah diambil oleh pihak Mustika Ratu.

Didi mempertanyakan mengapa penuntut mempersoalkan pemakaian nama domain yang mengandung mustika ratu. Padahal nama sejenis seperti banyak yang terdaftar atas nama pihak lain. Didi membuat contoh beberapa kasus, misalnya domain mustikaratu.com yang didaftarkan dan digunakan oleh Theresia Hardianto

Selain itu masih dalam penjelasan pihak terdakwa, sampai saat ini terdakwa merasa tidak pernah memasukkan nama domain mustika-ratu.com ke dalam search engine, mengisi dengan informasi apapun, ataupun dengan sengaja mempublikasikannya. Dengan demikian, masih dalam keterangan, terlihat tidak ada niatan sama sekali untuk menipu, membuat keliru ataupun memperbesar keuntungan bagi diri terdakwa.