Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Sengketa Mustika-Ratu.com (IV)
Tidak Ada Kerugian Materiil dalam Kasus Domain Mustika Ratu

Tanggal: 30 Aug 2001
Sumber: Donny B.U.

NamaDomain.com, Pihak Mustika Ratu mengaku tidak ada kerugian materiil pada kasus penggunaan domain mustika-ratu.com. Demikian diungkapkan saksi-saksi penggugat dalam pengadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2001).

Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, PT Mustika Ratu melalui kuasa hukumnya Dini C. Tobing mempidanakan Chandra Sugiono, mantan General Manager PT Martina Bertho. Chandra dituntut karena telah mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com.

Dalam sidang yang hari ini dimulai pukul 10.45 wib, penggugat menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Putri K. Wardani, vice president director Mustika Ratu yang juga putri Mooryati Soedibyo, Chairil, IT manager Mustika Ratu dan Canang Wijanarko, finance and accounting manager Mustika Ratu.

Menurut Canang, kerugian yang diderita Mustika Ratu adalah kerugian potensial. “Jika seseorang mencari informasi, maka dia tidak akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Putri sendiri mengaku selama ini selalu memperomosikan domain resmi mustika-ratu.co.id yang sudah online sejak 1996. Namun ketiga saksi sepakat, domain .com selama ini lebi dikenal di dunia internasional.

Saat ditanya hakim, apakah Mustika ratu mengalami kerugian materiil, canang dengan tegas mengatakan tidak. Menurut putri, kerugian sebesar Rp 10 miliar yang dituangkan dalam surat dakwaan berdasarkan asumsi jika merek Mustika Ratu diwaralabakan selama satu tahun.

Sidang hari ini merupakan sidang yang kelima untuk kasus ini. Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, ruangan tampak lebih rapi dan sound system juga lebih baik dari sidang-sidang sebelumnya. Sidang ini akan dilanjutkan kembali Kamis (6/9/2001) minggu depan.