Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Rencana e-Commerce Kena Pajak, Menkominfo: Tidak Tahun Ini

Tanggal: 11 Apr 2015
Sumber: Achmad Rouzni Noor II - detikinet

NamaDomain.com,

http://images.detik.com/content/2015/04/10/328/150919_onlineshopi460.jpg


Jakarta - Setelah mendapatkan masukan mengenai roadmap industri e-commerce di Indonesia, Menkominfo Rudiantara akhirnya menilai pemberlakuan pajak untuk para pemain belanja online belum siap dilakukan saat ini.

"Mengenai pajak e-commerce akan ditangguhkan, mengingat industri ini tergolong masih infant," kata menteri yang akrab disapa Chief RA ini usai Workshop Perencanaan Road Map Industri e-Commerce Indonesia di Menara Multimedia Telkom, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Penangguhan yang dimaksud olehnya adalah aturan soal pajak ini tidak akan diterapkan tahun ini. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini dilihat dari pertumbuhan revenue dan keuntungan industri e-commerce di masa mendatang.

"Segala industri yang memiliki untung pasti dikenai pajak. Namun untuk e-commerce ini belum tahun ini. Parameternya, teman-teman fiskal yang akan menentukan. Setelah industri ini mulai untung," jelas menteri lebih lanjut.

Seperti diketahui, sektor belanja online ini masih tergolong baru di Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, Indonesia dibilang terlambat menerapkan e-commerce.

Namun secara potensi market, Indonesia boleh berbangga diri. Sebab saat ini, penduduk Indonesia mencapai 250 juta dengan jumlah 83,6 juta teridentifikasi sebagai pengguna internet. Rata-rata pertumbuhan penetrasi internetnya mencapai 33%.

Sementara untuk pengguna smartphone sudah mencapai 71 juta. Secara sales digital advertising, industri e-commerce di Indonesia mencapai USD 1,2 miliar tahun lalu.


Kominfo bersama kementerian lain seperti Keuangan, Perdagangan, Perhubungan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Ekonomi Kreatif (BEK) pada Agustus mendatang rencananya akan mengeluarkan roadmap untuk bisnis e-commerce di Indonesia.

Salah satu isu yang dibahas dalam roadmap adalah masalah pajak bagi pemain e-Commerce. Namun menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina, masih ada kesulitan mengenakan pajak pada sistem perdagangan e-commerce yang belum tersentuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).

“Ada dua hal yang menjadi hambatan. Pertama, pengenaan pajak khususnya bagi produk digital contohnya buku elektronik atau e-book. Kedua, jika media pembayaran pajak bagi produk yang sifatnya lintas batas negara. Selama inipayment online itu borderless, kita pakai visa, mastercard, itu kita belum putuskan. Ketentuan di WTO itu tax free,” katanya.

Menurutnya, aturan pengenaan pajak dan sistem perdagangan online secara umum ditargetkan selesai tahun ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan instansinya akan mengatur dari sistem kepemilikannya. 

“Spiritnya itu BKPM mendorong pelaku nasional. Bagaimana e-commerce itu melindungi konsumen, bayar pajak, lalu bisa dipastikan kantornya," kata Franky.

Menkominfo Rudiantara sendiri menyarankan sektor e-Commerce tidak dikenakan pajak terlebih dulu karena masuk kategori infant industry. “Untuk mengenakan PPn saja ke jalan tol butuh 10 tahun. Kita harus dapat benefit maksimal dari eCommerce ini jangan dibebani dulu,” katanya.

Sedangkan dari sisi teknis, ia mengaku tengah berkonsentrasi menghadirkan internet cepat guna mendukung transaksi.

“Saya juga dorong agar digunakan domain lokal, misal .id agar tidak boros bandwitdh internasional. Kita siapkan Rp 50 miliar dari anggaran 2016 mendatang untuk membeli sejuta domain .id dan dibagikan secara gratis agar mau beralih dari domain .com,” pungkasnya.