Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Sengketa Mustika-Ratu.com (VI)
'Domain name bisa dijadikan toko'

Tanggal: 03 Oct 2001
Sumber: Bisnis Indonesia

NamaDomain.com, President Asean Intellectual Property Association M.S. Murgiana Haq menjelaskan dalam dunia bisnis domain name berfungsi sebagai toko dimana konsumen dapat memesan barang atau bisa juga menjadi tempat ajang promosi.
Saksi yang sengaja didatangkan jaksa Suhardi dari Singapura itu kemarin menjelaskan kepada majelis hakim PN Jakpus pimpinan Chasiani R. Tanjung, bahwa pihak PT Mustika Ratu sudah tidak dapat mendaftarkan nama domain di ICANN (AS) karena ada pihak ketiga (terdakwa Chandra Sugiono) yang telah mendaftarkan terlebih dahulu nama itu.

"Itulah kerugian yang harus ditanggung pihak Mustika Ratu. Sebab ketika pemilik sah nama itu ingin mendaftarkan domain name akan ditolak, atau ditunda sampai sengketanya selesai," jelas Haq.

Menurut dia, situs mustikaratu.com didaftarkan atas nama Chandra Sugiono beralamat Jl. Cisadane No.3 Jakarta pada 7 Oktober 1999. "Oleh dia (terdakwa) hal itu dijadikan sarana kontak administrasi, tehnik dan penagihan," ungkapnya.

Saksi itu mengatakan, jika dilihat dari tindakannya bahwa Chandra Sugiono adalah pemilik Mustika Ratu. Sebab yang mendaftar nama domain perusahaan itu adalah dirinya.

Lebih jauh dijelaskan, jika pengguna Internet mengakses situs tersebut maka akan terungkap nama website lain, yakni Belia-on line.com yang tidak ada hubungannya dengan Mustika Ratu. "Cara itu sungguh menyesatkan, karena dengan tindakan itu seolah-olah website itu adalah Mustika Ratu."

Perbuatan itu, menurut saksi, bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau diatur oleh badan internasional ICANN tersebut. Dengan demikian kasusnya dapat diadili secara hukum, sesuai dengan ketentuan.