|
Anda belum login [ Login ] |
Sengketa Mustika-Ratu.com (VII)
Chandra Akui Akan Jual Domain
NamaDomain.com, Chandra Sugiono, terdakwa kasus domain mustika-ratu.com, mengakui akan menjual kembali domain mustika-ratu.com yang dibelinya. Demikian diungkapkan Chandra kepada wartawan seusai sidang kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2001).
Menurut Chandra dia baru akan menjual domain mustika-ratu.com setelah keluar dari PT Martina Bertho dan mengembangkan usaha TI yang sekarang tangah digelutinya. "Tapi sebelum terlaksana, mustika ratu sudah menggugat," ujarnya.
Seperti diberitakan detikcom sebelumnya, PT Mustika Ratu melalui kuasa hukumnya Dini C. Tobing mempidanakan Chandra Sugiono, mantan General Manager PT Martina Bertho. Chandra dituntut karena telah mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com. Chandra dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dalam kasus ini.
Dalam sidang hari ini hadir pengamat komunikasi UGM, R.M. Roy Suryo, sebagai saksi ahli. Saat ditanya oleh majelis hakim, Roy membenarkan bahwa pendaftaran nama domain .com memang dimaksudkan untuk tujuan komersial.