Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Berkaca pada Ruwetnya Sengketa Mustika-Ratu.com

Tanggal: 17 Oct 2001
Sumber: Donny BU

NamaDomain.com, Membuat undang-undang yang mengatur tentang dunia internet (cyberlaw) di Indonesia, ternyata seperti menegakkan benang basah.
Belum sampai bicara esensi, para praktisi TI sudah berlomba mengemukakan pemahamannya tentang cyberlaw tersebut.

Cerita mengenai perlunya cyberlaw di Indonesia muncul setelah adanya perdebatan antara dua lembaga akademis: Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) FH UI dan enter of Cyber Law Studies (CCLS) Unpad. Kedua lembaga ini sama-sama tengah mengembangkan RUU cyberlaw.

Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) FH UI yang mendapat tugas dari Deperindag menyusun RUU cyberlaw yang secara konsep berbeda dengan yang tengah disusun oleh Center of Cyber Law Studies (CCLS) Unpad yang mendapat tugas dari Ditjen Postel Dephub.

Konsep cyberlaw dari UI sebenarnya bersifat khusus, yaitu RUU tentang Tanda Tangan Elektronis (digital signature) dan RUU tentang Transaksi Elektronis (electronic transaction). Sedangkan konsep cyberlaw Unpad lebih bersifat umum, yaitu RUU Teknologi Informasi.

Bisa dimaklumi, rancangan UI tersebut lebih kental untuk keperluan e-commerce. Hal itu tidak mengherankan karena "pemesannya" adalah Deperindag. Sedangkan rancangan Unpad dinilai lebih umum. Pasalnya, Ditjen Postel, yang konon membiayai Unpad untuk membuat rancangan ini, merupakan satu direktorat di bawah Menteri Perhubungan yang lebih banyak berkutat dengan infrastruktur telekomunikasi.

Maka itu, sebagai sebuah institusi yang kental dengan TI secara umum, pihak Ditjen Postel tampaknya berharap Unpad menelurkan suatu RUU cyberlaw yang bersifat umum pula.

"Perseteruan" dua kubu yang berlangsung secara sehat ini, paling tidak termanifestasi dalam kasus sengketa nama domain Mustika-Ratu.com.

Ceritanya, berawal ketika awal Agustus 2000 lalu, PT Mustika Ratu bersengketa degan Chandra Sugiono. Chandra yang pernah bekerja di perusahaan Martina Berto digugat ke pengadilan oleh Mustika Ratu dengan dakwaan melakukan persaingan tidak sehat dengan cara mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Mustika Ratu.

Perkara ini tentunya mendapat perhatian serius. Kalangan TI Indonesia seperti mendapatkan momentum dari perkara ini. Apalagi kalau bukan segera menggolkan RUU cyberlaw yang tengah digodok oleh dua lembaga akademis tersebut.

Namun persoalannya jadi lain, ketika Edmon Makarim, Ketua Harian LKHT UI, memberikan pendapat berbeda dengan Ahmad Ramli dari Unpad. Dalam Bukti Acara Pemerikasaan (BAP) kasus tersebut, Edmon, menyatakan bahwa Chandra Sugiono pantas dikenakan hukum pidana seperti diatur oleh KUHP pasal 382 bis dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 19 butir B.

Menurut Edmon, kepemilikan atau pendaftaran nama domain dilakukan dengan itikad tidak baik dengan maksud jahat yang menjadi fokus permasalahan, maka penyelesaiannya adalah dengan substansi hukum pidana. Tinggal dilihat sejauh mana terbuktinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut.

Ternyata, Ahmad Ramli, berpendapat bertolak belakang. Dia menyatakan bahwa tak tepat jika kasus tersebut dirujukkan pada hukum pidana. Menurut pemikiran Ramli, penyelesaian secara hukum perdata sebenarnya jauh lebih mengguntungkan, sebab kerugian yang telah diderita oleh korban bisa digugat untuk dikembalikan.

Selain itu Ramli merasa kasus tersebut lebih tepat jika menggunakan UU Merek, sepanjang nama domain Mustika-Ratu.com tersebut merupakan sebuah merek yang terdaftar di Depkeh.

Yang menarik, kemudian, adalah pendapat dari Loebby Loqman, guru besar hukum pidana UI. Saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pekan lalu, Loebby mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum yang berdasarkan atas kemungkinan adanya itikad buruk Chandra saat mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com, seharusnya lebih mengarah kepada perkara perdata. Di dalam pidana, yang dikenal adalah niat jahat. Niat jahat yang dapat dikenakan tindak pidana, menurut Loebby, terbatas pada perbuatan makar saja yaitu pada KUHP pasal 104.

Sampai disini, persoalan menjadi runyam. Keinginan menjadikan perkara sengketa nama domain Mustika-Ratu tersebut sebagai sebuah batu pijakan proses pembelajaran cyberlaw di Indonesia kiranya masih jauh dari kenyataan. Pasalnya, para pembuat RUU cyberlaw di UI dan Unpad saja masih belum seide dalam menyikapi kasus tersebut. Alih-alih menjadi sebuah pelajaran yang berharga, perkara tersebut tidak lain hanyalah sebuah panggung hiburan tanpa skenario. (asa)