Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Indonesia Darurat UU Perlindungan Data Pribadi!

Tanggal: 14 Mar 2018
Sumber: Agus Tri Haryanto - detikInet

NamaDomain.com,

Jakarta - Indonesia belum memiliki perlindungan data pribadi di level undang-undang. Padahal seiring waktu perkembangan di era digital, hal yang menyangkut data pribadi kian terumbar.

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, memaparkan bagaimana kita dengan mudahnya menyerahkan data pribadi ke pihak lain. Damar mengatakan hal itu tak terlepas dari bahwa saat ini kita sedang memasuki masyarakat informasi.

"Masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat di mana produksi, distribusi, dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Inti kegiatan utamanya adalah mengolah informasi sehingga kita perlu tahu saat mengolah informasi itu jadinya apa," ujar Damar di Gedung Perpustakaan Nasional, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).



Ia lalu memberi contoh, penggunaan layanan penyedia transportasi lokal. Saat mengunduh aplikasinya, maka pengguna harus 'merelakan' data-data berupa riwayat, identitas, kontak, lokasi, SMS, ponsel, foto/media/file, kamera, hingga mikrofon.

"Apa yang terjadi dengan perubahan ini? Kita masuk ke satu fase, di mana perusahaan mengolah data dari pelanggan kemudian dia butuhkan data-data tersebut untuk bisa membaca siapa pelanggannya," tutur dia.

Untuk itu, Damar mendesak pemerintah merampungkan UU Perlindungan Data Pribadi yang sampai saat ini Indonesia belum memilikinya. Adanya UU tersebut, membuat masyarakat akan terjamin privasinya.

"Prioritaskan keamanan privasi data warga daripada perang melawan hoax. Jangan sampai kepercayaan warga pada negara rusak karena kelalaian menjaga data pribadi warga," desaknya.

Terkait desakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyadari bahwa UU Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi keniscayaan. 

"Negara-negara Eropa nantinya tidak memperbolehkan cross border e-Commerce dengan negara lain yang tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Harus kita (punya)," ucap dia.

Saat ini, dikatakan Menkominfo, draft rancangan UU Perlindungan Data Pribadi sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pemerintah sudah dengan parlemen, hanya banyak UU harus diselesaikan, nunggu itu selesai. Rancangan UU itu masih banyak yang belum dibahas antara pemerintah dengan parlemen, sehingga untuk yang baru itu dibatasi," tutur Menkominfo.

Sementara itu ketika diminta konfirmasi kepada Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, pihaknya justru menunggu niatan dari pemerintah untuk membahas rancangan UU Perindungan Data Pribadi. Meutya meminta pemerintah untuk menjadikan rancangan tersebut menjadi prioritas agar segera dibahas.

Dengan adanya registrasi SIM card prabayar, Meutya mengatkan, itu menjadi momentum untuk merumuskan UU Perlindungan Data Pribadi.

"Kuncinya ada di pemerintah agar ini jadi RUU inisiatif dari pemerintah. Saat ini ada RUU yang cukup berat yang ditunggu publik, yaitu penyiaran dan radio televesi Republik Indonesia. Sehingga pemerintah sudah UU ITE kemarin, maka sekarang pemerintah memasukan UU Perlindungan Data Pribadi," tuturnya.(agt/fyk)