Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Satu NIK Jutaan Nomor, Kominfo Didesak Tegas ke Operator

Tanggal: 10 Apr 2018
Sumber: Agus Tri Haryanto - detikInet

NamaDomain.com,

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai belum bersikap tegas terhadap operator yang kedapatan melanggar program registrasi SIM card prabayar. Sejauh ini, Kominfo hanya mengirimkan teguran pada operator seluler untuk melakukan pemblokiran nomor, terkait satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai sampai puluhan ribu hingga jutaan nomor seluler.

Mengenai hal tersebut, pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha, mengatakan bahwa operator harus bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan NIK ini. Menurutnya, operator adalah pintu pertama saat masyarakat mendaftarkan NIK dan nomor KK-nya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan banyak NIK dari masing-masing operator seluler yang digunakan mendaftarkan banyak nomor prabayar. Ini jelas, kata Pratama, membuat masyarakat gusar dan bertanya-tanya tentang bagaimana sebenarnya proses registrasi SIM card prabayar ini berjalan.














"Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider. Seharusnya memang di pintu pertama, provider sudah tugasnya untuk membatasi hanya tiga nomor. Bila, satu NIK dan nomor KK sampai jutaan nomor yang didaftarkan, tidak mungkin mereka tidak tahu," kata Pratama dalam pernyataannya, Selasa (10/4/2018).

Maka, Kominfo dinilai harus bertindak tegas terhadap operator seluler. Apalagi dari data yang dibuka oleh Dukcapil ini terjadi di hampir semua jaringan operator. Dikatakannya, seharusnya sudah ada perbaikan saat ada masyarakat yang melaporkan bahwa NIK dan nomor KK-nya dipakai lebih dari 50 nomor prabayar.

"Tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK ini, dilakukan dengan sengaja untuk bisa menjual nomor prabayar yang sudah terlanjur turun ke penjual ritel. Namun, ini tidak bisa menjadi pembenaran, bahkan ini juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32," jelas pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Dalam sistem kependudukan di Dukcapil, para operator memang diberikan akses terhadap NIK dan KK saja, tanpa mengetahui data lain berupa nama, alamat dan lainnya. Dengan aturan yang ada, seharusnya setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftar maksimal tiga nomor untuk provider yang sama secara mandiri. Bila ingin lebih dari itu, langsung datang ke gerai operator masing-masing.

"Ini baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan, bisa oleh siapapun. Kominfo dan Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan ini, agar tidak terjadi lagi ke depannya," jelasnya.













Pratama menambahkan, bila program registrasi SIM card prabayar ini terus bermasalah, akan berdampak pada dua hal berbahaya. Pertama, keamanan nasional terus terancam, karena pihak tak bertanggungjawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. Kedua, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius dan bahkan terkesan tipu-tipu.

"Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoax," terang Pratama.

Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan, bahwa kasus ini bukan data NIK dan KK yang bocor, melainkan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya satu NIK dan KK digunakan untuk registrasi jutaan nomor prabayar. (agt/fyk)