Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Andai Darurat Sipil, Internet Netizen +62 Siap-siap Dicekik!

Tanggal: 31 Mar 2020
Sumber: Tim detikcom - detikInet

NamaDomain.com, Jakarta -Pemerintah akhirnya menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait virus corona. Andai saja darurat sipil yang dipakai, internet bisa dicekik lho.

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat sempat protes terkait pemerintah yang mempertimbangkan status Darurat Sipil. Namun Presiden Jokowi menegaskan darurat sipil belum diperlukan.

Untung saja bukan itu yang dipilih presiden. Karena, darurat sipil memiliki dampak langsung terhadap penggunaan internet di Indonesia.

Jika darurat sipil yang diambil, maka siap-siap saja internet di Indonesia akan dibatasi betul. Darurat Sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya di era Presiden Sukarno.

Dalam Perppu itu ada aturan yang membatasi penyebaran informasi sebagai berikut ini:

PASAL 17

Penguasa Darurat Sipil berhak:

1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;

3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

Perhatikan poin ketiga, alat-alat telekomunikasi lainnya di era digital sekarang ini, sudah pasti adalah jaringan internet. Artinya dalam kondisi darurat sipil, pemerintah bisa membatasi atau melarang internet di Indonesia.

Untung saja, bukan itu opsi yang diambil saat ini ya... (fay/fay)