|
Anda belum login [ Login ] |
Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus vcdporno.com
NamaDomain.com, Polda Metro Jaya didesak untuk mengusut tuntas kasus pornografi di internet yang beralamat di www.vcdporno.com hingga menyeret pelaku ke persidangan. Pasalnya, bisnis tersebut telah merusak moral generasi muda.
"Polisi jangan hanya sekedar membekuk saja. Polisi harus mengajukan ke pengadilan dan mengusut tuntas pelaku yang terlibat dalam bisnis ini."
Demikian ungkap Koordinator Masyarakat Internet Indonesia (Master) Heru Sutadi dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (6/8/2004) pagi.
Menurutnya, kejahatan pornografi online memiliki banyak modus. "Mereka bukan hanya sekedar mencual VCD/DVD porno, tapi juga banyak situs yang menjadi tempat transaksi bisnis esek-esek," kata Heru.
Dirinya menilai, dalam pengusutan kasus ini sangat memerlukan cyber law. "Tanpa kepastian hukum, citra Indonesia akan makin buruk. Apalagi Indonesia hingga kini masih menduduki posisi pertama kejahatan internet," tukasnya.
Dirinya menghimbau, agar aktivis telematika dan ISP turut membantu kerja polisi. "Kita juga harus bersama-sama memerangi kejahatan ini dengan melaporkannya sebagai situs terlarang dan membloknya," demikian Heru Sutadi.
Seperti diberitakan, Polda metro Jaya membekuk pelaku penjual keping VCD/DVD porno di internet, (4/8/2004). Meski pelaku yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, ini sudah diciduk, situs porno tersebut masih belum ditutup. Pasalnya, pihak AS sendiri menilai bisnis porno ini adalah legal.