Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Ditjen Postel Tertibkan Beberapa Penyelenggara Jasa Internet

Tanggal: 07 Jun 2007
Sumber: Depkominfo

NamaDomain.com, Jakarta, 7/6/2007 (Kominfo-Newsroom) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Postel mencabut ijin sepuluh perusahaan penyelengara jasa akses internet dan satu perusahaan jasa interkoneksi sebagai bentuk penertiban bagi para penyelenggara jasa internet dan jasa interkoneksi internet.

“Pencabutan ini izin ini tidak semata-mata dilakukan secara sepihak untuk tindakan hukum saja, namun yang lebih penting adalah sebagai bentuk kekonsistenan Ditjen Postel dalam menegakkan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (6/6).

Sepuluh penyelenggara jasa akses internet itu adalah PT. Mega Nusa Lintas Buana, PT. Infotek Mitra Sejati, PT. Starcomindoduta I.C, PT. Komersialindo Internetama Perkasa, PT. Bina Varia Bakti, PT. Telenetindo Global Multi media, PT. Giland Teknikatama, PT. Selaras Indo Citra, PT. Pilar Pradhana Intimedia, dan PT Jos Niaga Multi Media. Sedangkan satu perusahaan penyelenggara jasa interkoneksi intenet yang dicabut izinnya adalah PT. Napsindo Primatel Internasional.

Para penyelenggara telekomunikasi, kata Gatot, dituntut untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang ada. Sebelumnya pada tanggal 14 juni 2006, Ditjen Postel telah mengeluarkan pengumuman tentang adanya kemungkinan ancaman pencabutan izin bagi sejumlah penyelenggara ISP.

Dirjen Postel sebenarnya pada tanggal 18 April 2007 lalu telah mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan izin penyelenggara jasa interkoneksi internet. Hal ini dilakukan setelah tiga kali surat teguran Ditjen Postel terhadap ke-11 perusahaan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Ditjen Postel telah memberikan jangka waktu yang cukup lama antara surat teguran dengan surat keputusan pencabutan. Pihaknya juga telah mempertimbangkan secara hati-hati dan komprehensif tentang berbagai hal yang terkait dengan aspek administrasi, keuangan, legalitas dan operasional tiap perusahaan. (T.ds/toeb/b)