Anda belum login [ Login ]
Resource » Berita Terkini | Artikel | Download
Cari di Arsip:

Cyberlaw Akan Tingkatkan Kredibilitas Indonesia

Tanggal: 12 Jun 2007
Sumber: Kompas.co.id

NamaDomain.com, JAKARTA, KCM - Agar tidak dikucilkan dalam pergaulan dunia, Indonesia harus segera memiliki Cyberlaw. Sebab, adanya undang-undang yang mengatur interaksi di dunia maya merupakan sinyal positif yang menunjukkan keseriusan Indonesia menekan berbagai tindak kriminal di dunia maya.

"Tren global saat ini setiap negara harus memiliki Cyberlaw, bagaimana bentuknya dan dari mana pendekatannya terserah," ujar Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Maswigrantoro Roes Setiyadi saat bedah buku berjudul "Cyberlaw, Tidak Perlu Takut" yang ditulis oleh Merry Magdalena dan Maswigrantoro Roes Setiyadi di Jakarta, Senin (11/6). Menurutnya, dunia global terus memantau perkembangan cyberlaw di setiap negara untuk menjamin keamanan setiap interaksi di Internet.

Sayangnya, sampai sekarang Indonesia belum memiliki satupun undang-undang yang mengatur dunia maya. Di lain pihak, tindak kriminalitas melalui Internet banyak dilaporkan bersumber dari Indonesia.

"Indonesia sebenarnya sudah mendapat sanksi internasional antara lain kartu kredit dari Indonesia tak diakui untuk transaksi di Internet," ujar Maswig. Menurutnya, pengesahan Cyberlaw merupakan salah satu cara untuk keluar dari sanksi ini karena secara politis cyberlaw akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia.

Dengan keluar dari sanksi komunitas internasional, Indonesia dapat menggarap potensi market yang sangat besar. Saat ini, jumlah pengguna Internet di Indonesia telah mencapai volume yang cukup besar dan menempati peringkat atas dunia.

Secara hukum, cyberlaw perlu untuk memperkecil risiko terjadinya pelanggaran etika di dunia maya. Sebab, lanjut Maswig, sampai kapanpun keberadaan cyberlaw tidak akan pernah cukup, never ending story. Tindak kejahatan di Internet tidak akan dapat dihentikan hanya dengan cyberlaw.

Sedangkan menurut pakar hukum dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, sebagai produk hukum baru cyberlaw harus dipandang secara luas. Jangan sampai aturan yang dibuat khusus untuk mengatasi cybercrime ini tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUH Perdata.

"Jangan memandang hukum secara sempit. Cybercrime tidak harus dijerat dengan cyberlaw saja kalau dengan produk hukum yang ada bisa dioptimalkan," ujarnya. Menurutnya, hal yang penting lainnya adalah peningkatkan kompetensi polisi, jaksa, dan hakim untuk menangani kasus kejahatan yang berkaitan dengan dunia maya.